Adik Menkominfo, yakni Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebanyak Rp534 juta.
Dalam waktu dekat ini, Kuntadi dan timnya akan menggelar perkara termasuk untuk menentukan status hukum dari Menkominfo.
Dalam perkara itu, Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Gregorius telah mengembalikan uang Rp534 juta yang pernah diterimanya dari proyek BAKTI. Terkait hal ini, Kuntadi pun kembali menegaskan uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius. Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali , Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jabatan Misterius Gregorius Alex Plate, Adik Menkominfo di KominfoKominfo bungkam terkait posisi jabatan Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G. Plate, di Kominfo yang saat ini tengah jadi sorotan publik.
Read more »
Adik Johnny G Plate Kembalikan Duit Rp534 Juta yang Telah Dinikmatinya dari Kasus BTS KominfoKejaksaan Agung RI mengungkap bahwa adik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate, berinisial GAP mengembalikan uang yang dinikmatinya.
Read more »
Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTIKejagung Republik Indonesia menyebut, adik dari Menkominfo Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta terkait kasus BTS 4G BAKTI. Nasional BAKTIKominfo
Read more »
Adik Menkominfo Johnny G Plate Terseret Korupsi BTS BaktiKejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS
Read more »
Adik Menkominfo Kembalikan Uang Rp 543 Juta ke Kejagung Buntut Kasus Korupsi Menara BTSGregorius Alex Plate, Adik Menkominfo senilai Rp 534 juta telah diserahkan ke ...
Read more »