Kejaksaan Agung menyerahkan keputusan porsi beban restitusi terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, dan Shane Lukas pada putusan majelis hakim.
Kejagung menegaskan, anak AG yang sedang menjalani eksekusi pidana tidak akan dikenakan kewajiban restitusi.
Kejagung menyebut, restitusi didorong jaksa untuk melindungi hak David sebagai korban penganiayaan karena mengalami kerugian materil dan immateril selepas kejadian. Sebelumnya, dalam berkas tuntutan jaksa menuntut pelaku penganiaya David membayar restitusi Rp120 miliar dengan pembagian beban sesuai tingkat kesalahan masing-masing.Baca Juga:
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Alasan Jaksa Tidak Buat Hal Meringankan pada Tuntutan Mario Dandy hingga Restitusi Rp120 MiliarJaksa Penuntut Umum tidak membuat pertimbangan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat David Ozora.
Read more »
Ini Alasan Kejagung Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi Rp 120 M ke David OzoraJPU sudah menerima hitung-hitungan jumlah kerugian atas tindakan penganiayaan berat berencana yang dialami oleh David Ozora atas aksi Mario Dandy.
Read more »
Rekam Jejak Wilda Siti Nurfadhilah yang Putuskan Pensiun dari Timnas Voli Putri IndonesiaPevoli berusia 28 tahun ini mengumumkan pensiun lewat unggahannya di media sosial Instagram pada Rabu (16/8/2023).
Read more »
Kejagung jadwalkan pemeriksaan konfrotir uang Rp27 miliar besokPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak terkait pendalaman ...
Read more »