Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menilai Vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo merupakan bentuk Ultra Petita.
Ultra petita sendiri merupakan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum .
"Dalam konteks HAM memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia , Muhtar Said, Jumat .
2 dari 2 halamanDivonis MatiDiketahui, Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Bisa Ditinjau UlangDosen Fakultas Hukum Unusia, Muhtar Said menilai vonis mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J bisa ditinjau ulang.
Read more »
Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo Diputuskan Pekan DepanTinggal menghitung hari, vonis banding atas hukuman mati Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka untuk umum.
Read more »
SKK Migas: Pengeboran Masif Tetap Kedepankan HSE - Tribunnews.comSKK Migas mengklaim penerapan HSE di hulu migas sebenarnya sudah jauh lebih baik dibandingkan rata-rata industri hulu migas global.
Read more »
Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Divonis 3 Tahun 6 Bulan PenjaraSiti Aisyah (29), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Read more »
Humas PN Jaksel: AG Tak Wajib Hadir Saat Sidang VonisDitolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pelaku anak AG di depan majelis hakim dalam sidang hari ini berujung pada penolakan jaksa.
Read more »