PN Solo mulai menyidangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru taekwondo di Solo.
SOLOPOS.COM - Tersangka guru Taekwondo di Solo berbuat cabul DS saat ditanyai Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Jumat . Kasus dugaan pencabulan sejumlah anak di bawah umur dengan terdakwa Donny Susanto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa .
Susanto mengatakan sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada 13 Juni 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi. Eksepsi adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntu Umum .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tuntutan 5 Bulan Penjara ke Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa PencabulanAnggota DPRD Pandeglang, Yangto, telah didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Kini JPU menuntut Yangto 5 bulan penjara.
Read more »
Penanganan Kasus Pencabulan Santri Mandek, BKBH Unram: Ada Intervensi PolitikDiduga Ada Intervensi Politik di Kasus Pencabulan Santriwati Lombok Timur.
Read more »
Sudah 8 Pondok Pesantren Terjerat Kasus Pencabulan Santri di NTBSudah ada sebanyak delapan pondok pesantren (ponpes) terjerat kasus pencabulan terhadap santri di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Read more »
Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak, Warga dan Mahasiswa Datangi Polres PemalangPertanyakan penyidikan kasus pencabulan, Puluhan orang dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa Pemalang, menggeruduk Mapolres Pemalang, Senin (5/6/2023).
Read more »
2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis BerbedaDua terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP berinisial N (15) yang ditemukan di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya divonis bersalah. Dua terdakwa kasus pembunuhan...
Read more »
Hakim Minta Urusan Kesusilaan dalam Dakwaan Mario Dandy Tak DipublishUnsur-unsur kesusilaan di dalam dakwaan Jaksa terhadap terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo tidak dipublikasikan.
Read more »