Kapolri mendengar informasi Brigjen Endar tengah memperjuangkan haknya ke Dewas KPK dan akan membawa permasalahan ini ke PTUN.
dari Direktur Penyelidikan KPK dalam rapat bersama Komisi III DPR. Kapolri menjelaskan posisinya dalam polemik ini.
Adalah anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang menanyakan masalah ini kepada Kapolri dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Kapolri menjawab Benny dengan memberi penjelasan soal surat ke KPK terkait Brigjen Endar. "Terkait beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," kata Kapolri dalam rapat tersebut.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kapolda Metro Irjen Karyoto soal Pencopotan Brigjen Endar di KPK: Masalah Internal!Menurut Kapolda Metro Jaya polemik yang sedang terjadi di tubuh KPK merupakan masalah internal.
Read more »
Ini Langkah Brigjen Endar Setelah Aksesnya Dicabut dan Tak Bisa Masuk Gedung KPK!Endar menganggap dirinya sebagai pegawai KPK, sebab laporan pengaduannya atas dugaan pelanggaran etik Sekjen dan...
Read more »
Top 5 News: Pidato Anas Usai Bebas hingga Brigjen Endar Tak Bisa Masuk Gedung KPKAnas Urbaningrum mengaku punya agenda khusus dengan mantan Presiden SBY dalam pidatonya usai bebas menjadi berita terpopuler Beritasatu.com, Senin (10/4/2023).
Read more »
Catatan Eks Penyidik KPK Kasus Pemecatan Brigjen Endar Priantoro, Yudi Purnomo: Firli Bahuri Cs Bikin GaduhMantan penyidik dan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap memberikan serangkaian catatan pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Read more »
Dewas Sudah Minta Klarifikasi Sekjen KPK Soal Pencopotan Brigjen EndarDewas KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan buntut pelaporan oleh Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Read more »