PTUN Medan mengabulkan gugatan eks Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Supryanto terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Supryanto melayangkan gugatan karena tidak terima dicopot Edy Rahmayadi dari jabatannya pada 3 Januari 2023.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir.Supryanto MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis SIPP PTUN Medan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tanggapi soal Tembak Mati Begal: Sekarang Masih Bisa TerkendaliGubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi buka suara mengenai usulan tembak mati bagi para pelaku begal di Kota Medan.
Read more »
Edy Rahmayadi soal Tembak Mati Begal: Bisa Dilakukan Jika Berstatus Darurat SipilGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan tanggapan mengenai pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution agar begal ditembak mati.
Read more »
Gubsu Sebut Tembak Begal Bisa Dilakukan Jika Jokowi Terapkan Darurat SipilGubsu Edy Rahmayadi mengatakan kebijakan tembak mati begal hanya bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan darurat sipil.
Read more »