Kaesang: Lebih senang kalau Gibran masuk PSI

Philippines News News

Kaesang: Lebih senang kalau Gibran masuk PSI
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 78%

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku lebih senang jika Wali Kota Surakarta, sekaligus kakak kandungnya, Gibran Rakabuming ...

Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep mengaku lebih senang jika Wali Kota Surakarta, sekaligus kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka bergabung ke PSI.balik lagi pilihan pribadi Mas Wali Kota . Kalau kami di sini, ya, sebagai PSI lebihmasalah," kata Kaesang saat konferensi pers pengenalan dua anggota baru PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa.

Menanggapi wacana Gibran akan berpindah ke Partai Golkar, Kaesang mengaku dia baru mendengar isu tersebut. Kaesang menambahkan dirinya selama satu hari ini sibuk syuting, sehingga dia tidak tahu kabar tersebut.Kabar bahwa Gibran akan bergabung ke partai pohon beringin itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat capres dan capres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkait kabar tersebut, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyatakan pihaknya siap menyambut putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk bergabung dengan Partai Golkar.. Kami akan sambut dengan baik jika Gibran ingin gabung," kata Agung Laksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Menurut Agung, hadirnya Gibran di Partai Golkar menunjukkan bahwa Partai Golkar sebagai partai tengah menjadi salah satu pilihan bagi anak-anak muda.

Partai Golkar terbuka bagi semua kalangan, termasuk anak-anak muda, apalagi Golkar memiliki sejarah institusi yang terhormat dan konsisten membangun karya progresif. Untuk diketahui, Partai Golkar saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres Pilpres 2024.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MK Tolak Gugatan Soal Batas Minimal Usia Capres- Cawapres, PSI: Kami KecewaMK Tolak Gugatan Soal Batas Minimal Usia Capres- Cawapres, PSI: Kami KecewaPSI berharap ada etika Pemilu 2024 nanti, PSI bisa masuk ke gedung parlemen
Read more »

MK Tolak Gugatannya Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, PSI: Kami KecewaMK Tolak Gugatannya Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, PSI: Kami KecewaPSI berharap ketika Pemilu 2024 nanti, PSI bisa masuk ke gedung parlemen
Read more »

Gugatannya Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami KecewaGugatannya Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami KecewaPSI berharap ketika Pemilu 2024 nanti, PSI bisa masuk ke gedung parlemen
Read more »

Gugatan PSI soal Usia Cawapres Ditolak MK, Kaesang: Mau Gimana pun Kita Belum Ada di SenayanGugatan PSI soal Usia Cawapres Ditolak MK, Kaesang: Mau Gimana pun Kita Belum Ada di SenayanMenurut Kaesang jika sudah tembus Senayan, PSI bisa formulasikan ikhtiar politik yang bisa dilakukan. Beda dengan kondisi sekarang.
Read more »

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Kaesang Pangarep: Kita Masih Butuh WaktuMK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Kaesang Pangarep: Kita Masih Butuh WaktuMK menyebutkan penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.
Read more »

Respons Kaesang Sikapi Putusan MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres: Biasa Saja KokRespons Kaesang Sikapi Putusan MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres: Biasa Saja KokKetua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 19:25:46