Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat kualitas dan maturitas fungsi audit internal di bidang perbankan, efek krisis?
OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan dibentuknya SKAI di perbankan yaitu melalui Peraturan OJK No.1/POJK.3/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, dan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
"Namun dalam penerapan risk-based audit, auditor internal juga harus memperhatikan keseimbangan penerapan aspek compliance terhadap regulasi," imbuhnya. Dengan perkembangan teknologi data analytics, auditor internal diharapkan dapat melihat hal tersebut dan menjadi early warning system bagi perusahaan dan Board.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jreng..StanChart Jual Bisnis di Yordania, Krisis Bank Meluas?Berawal dari kolapsnya Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat, kemudian Credit Suisse di Eropa juga nyaris mengalami hal yang sama.
Read more »
Perkuat Restriksi Impor Baju Diperketat, Kementerian Kolaborasi |Republika OnlineKementerian Keuangan, Koperasi UKM dan Perdagangan cari solusi perketat restriksi.
Read more »
OJK Sultra: Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Lebaran |Republika OnlineMasyarakat harus mengecek entitas pinjol, sudah berizin OJK atau belum.
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Baru Dorong Literasi Keuangan |Republika OnlineOJK memastikan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Read more »
Petugas perketat dek luar kapal antisipasi penumpang lompat ke lautUntuk mencegah kejadian orang atau penumpang melompat ke laut kembali terjadi, PT Pelni kini meningkatkan patroli petugas keamanan pada waktu-waktu yang rawan ...
Read more »
Dinsos dan Satpol PP Banda Aceh Perketat Patroli Atasi Pengemis |Republika OnlinePatroli bertujuan meminimalisasi maraknya pengemis pada bulan suci Ramadhan.
Read more »