Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur syarat dan mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan.
Presiden RI Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024 Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023.
Perpres 76 tahun 2024 juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada menteri investasi selaku ketua satuan tugas . Setelah izin pengelolaanditerbitkan, ormas keagamaan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem one single submission . Menteri investasi kemudian menerbitkan IUPK atas permohonan itu.
Adapun Pasal 12 ayat pun menegaskan hasil usaha pengalokasian lahan tambang harus dimanfaatkan untuk kepentingan badan usaha dan ormas keagamaan.Dihadiri Jokowi, Relawan AAJ Gelar Munas dan Ingin Meletakkan Ideologi Jokowisme Bekerjasama dengan Australian Federal Police , Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengirim sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Austra
Jokowi Perpres Usaha Ormas Jakarta Tambang
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.
Read more »
Jokowi terbitkan Perpres distribusi izin tambang untuk ormas keagamaanPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut ...
Read more »
Aturan Baru Resmi Terbit! Jokowi Perjelas Ormas yang Dapat TambangPresiden Jokowi terbitkan Perpres 76/2024 soal alokasi lahan bagi penataan investasi
Read more »
Bea Cukai terbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan di JatengDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2024 ini telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai ...
Read more »
Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk Perusahaan di BantenJPNN.com : Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin baru fasilitas pusat logistik berikat (PLB) ke PT Seiwa Logistics Indonesia, pada...
Read more »
Bea Cukai Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Perusahaan di BantenPLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor.
Read more »