Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara 6 Tahun

Philippines News News

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara 6 Tahun
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 83%

Pasal 45 A dalam UU ITE secara spesifik mengatur soal sanksi bagi penyebar berita haoks atau bohong dan informasi menyesatkan. Mereka dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

3. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. 6. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750 juta.dilakukan untuk kepentingan umum; atau8.

9. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.

'Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohongatau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyakRp1 miliar,' bunyi Pasal 45A ayat 1.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Akui Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama Rizieq Shihab Cs, Anies Bersyukur Karena IniAkui Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama Rizieq Shihab Cs, Anies Bersyukur Karena IniAda 13 poin pakta integritas yang diteken Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Read more »

Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama, Dukungan Ulama ke Anies-Cak Imin MenguatTeken Pakta Integritas Ijtima Ulama, Dukungan Ulama ke Anies-Cak Imin Menguat"Benar semua berita itu (penandatanganan pakta integritas)," kata Yusuf.
Read more »

Biden Teken Perintah Eksekutif Ancam Hukuman bagi Lembaga Keuangan yang Bantu Rusia Hindari SanksiBiden Teken Perintah Eksekutif Ancam Hukuman bagi Lembaga Keuangan yang Bantu Rusia Hindari SanksiPresiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mengancam hukuman bagi lembaga-lembaga keuangan yang membantu Rusia menghindari sanksi. Aturan tersebut juga memperluas larangan impor barang-barang tertentu dari Rusia.
Read more »

Presiden Jokowi Tegaskan Tahun Politik Tak Perlu Dikhawatirkan: Santai-Santai SajaPresiden Jokowi Tegaskan Tahun Politik Tak Perlu Dikhawatirkan: Santai-Santai SajaBerita Presiden Jokowi Tegaskan Tahun Politik Tak Perlu Dikhawatirkan: Santai-Santai Saja terbaru hari ini 2023-12-22 14:41:50 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Terpopuler: Pembeli STNK-Pelat Khusus Palsu Ternyata Orang Kaya, Jokowi Tak Hadiri Dies Natalis UGMTerpopuler: Pembeli STNK-Pelat Khusus Palsu Ternyata Orang Kaya, Jokowi Tak Hadiri Dies Natalis UGMMarkas Besar Polri mengungkap praktik tak terpuji sebagian warga masyarakat membeli STNK dan pelat khusus palsu. Ternyata kebanyakan mereka justru orang berada atau kaya.
Read more »

Presiden Jokowi Ajak ASEAN-Jepang Jalin Kemitraan Komprehensif StrategisPresiden Jokowi Ajak ASEAN-Jepang Jalin Kemitraan Komprehensif StrategisBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »



Render Time: 2025-02-26 19:38:40