Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Apa saja tugas dan fungsinya?'Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,' bunyi Pasal 1 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.
Pada pasal berikutnya, dijelaskan fungsi Badan Karantina Indonesia, yaitu: - perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina;- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina;- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsurorganisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di...
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Karantina, Ini TugasnyaPresiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Apa tugasnya?
Read more »
Luhut: Badan Karantina Disatukan agar Mengurangi KebocoranMenko Marves Luhut B Pandjaitan mengatakan pembentukan satu Badan Karantina bagus agar mengurangi kebocoran. Ini maksudnya.
Read more »
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Keamanan Siber NasionalPerpres soal keamanan siber nasional itu dibuat demi melindungi bangsa Indonesia dan kepentingan nasional dari penyalahgunaan sumber daya siber.
Read more »
Tok! Jokowi Resmi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Ini TugasnyaPresiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Karantina Indonesia yang akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Read more »
Pengemis Lansia Ditangkap Satpol PP di Jaksel, Simpan Uang Rp 18 Juta Dililitkan di BadanSeorang pria tua dengan inisial Y (72) yang kedapatan sedang mengemis di kawasan Kebayoran baru Jakarta Selatan, ditangkap petugas Satpol PP Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2023.pengemis tua tersebut mengantongi uang tunai Rp.18 Juta
Read more »