Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan MK terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (16/10/2023).
Presiden Joko Widodo buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin . MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru.
MK dalam putusannya mengabulkan soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Jokowi enggan berkomentar mengenai putusan ini lantaran posisinya sebagai kepala negara yang berpotensi disalah artikan mencampuri urusan Yudikatif.Jokowi meminta publik menanyakan hal itu kepada partai politik.
"Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol."Jawa Tengah, Surakarta/SoloJawa Barat, Bogor Kota
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Almas Anak Boyamin Buka Suara soal Putusan MK: Tak Kenal Mas GibranMahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbiru buka suara usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang ia ajukan mengenai syarat capres-cawapres.
Read more »
Elite Gerindra Sebut Putusan putusan MK Buka Peluang Gibran Maju pada Pemilu PresidenElite Partai Gerindra tak menampik dikabulkannya gugatan uji materi di MK membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu Presiden.
Read more »
Istana Buka Suara soal Kabar Pertemuan Jokowi, Gibran dan PrabowoKabar pertemuan Jokowi, Gibran, dan Prabowo di Istana mencuat sehari jelang deklarasi dukungan Projo.
Read more »
Caleg Muda Partai Golkar, Sandi Rahmat Mandela Luncurkan ‘Sahabat Kang Sandi' di PangandaranMenurut dia, Sahabat Kang Sandi adalah pengejawantahan dari suara-suara yang selama ini terpinggirkan.
Read more »