Presiden Jokowi secara resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke investor selama 190 tahun.
Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan izin Hak Guna Usaha di Ibu Kota Nusantara ke investor selama 190 tahun. selama 190 tahun. Lama izin itu terhitung untuk dua siklus, di mana sekali pengajuan HGU akan diberikan selama 95 tahun.Hal ini sebagaimana tertuang dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara .
Tak hanya HGU, Perpres yang diteken Jokowi pada Rabu, 11 Juli 2024 ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Carvajal Ingin Rodri Teken Kontrak dengan Real Madrid, Manchester City Siapkan Jurus untuk Buatnya BertahanMeski Umur Tak Muda Lagi, 5 Weton Ini akan Tetap Berjaya di Masa Tuanya, Usia Tak Jadi Penghalang Bagi Mereka!
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri HGU hingga 190 Tahun ke InvestorPresiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti apa isinya?
Read more »
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, HGU Investor Dijamin 190 TahunPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Read more »
Perpres Percepatan IKN, Jokowi Beri HGU Tanah ke Investor Selama 190 TahunPemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah di antaranya HGU selama 190 tahun kepada investor.
Read more »
Diobral Jokowi, Investor Bisa Pakai HGU IKN Sampai 190 TahunPresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).Perpres tersebut diteken
Read more »
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Dijamin HGU 190 TahunPresiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Read more »
Investor IKN Bisa Dapat HGU Lahan Sampai 190 TahunPemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan investor untuk mengelola tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Ini rinciannya.
Read more »