Mantan Menkominfo Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS'Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.'
Read more »
Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Read more »
Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus BTSDirektur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Read more »
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun PenjaraMantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Read more »
Johnny Plate dkk Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS Hari IniMantan Menkominfo Johnny G. Plate akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G, Rabu (25/10).
Read more »
Melihat Peta Palestina, Makin Susut dari Tahun ke TahunSeperti apa penyusutan wilayah Palestina tahun ke tahun? Berikut petanya.
Read more »