Masyarakat diimbau menggunakan masker kembali untuk hadapi polusi Jakarta, masker seperti apa sebaiknya?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril membenarkan bahwa masker sangat dianjurkan untuk dipakai guna menghadapi polusi udara Jakarta.
Namun sebaiknya masker yang dikenakan oleh masyarakat yakni masker yang memiliki kemampuan filtrasi PM 2.5 di atas 50 persen. adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 mikrometer."Masker bedah masih bisa, masih filtrasi PM 2.5 sekitar 50 persen," kata dia.Masker kain tidak direkomendasikan karena dari data ilmiah, masih banyak partikel PM 2.5 yang bisa menembus permukaan masker kain.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rekomendasi Jenis Penguncian Tali Helm yang Paling AmanJenis penguncian D-ring pada helm dinilai paling aman, namun cara pakainya sulit dan tak tersedia di banyak helm di pasaran.
Read more »
Polusi Jakarta, Luhut Panggil Menteri, Gubernur, dan Wajibkan MaskerMenko Marves Luhut Pandjaitan ikut turun tangan mengatasi polusi udara Jakarta dengan panggil menteri, gubernur dan usulkan wajib pakai masker
Read more »
Jakarta Dulu Wajib Masker karena Pandemi, Kini Ganti karena Imbas PolusiUsulan menggunakan masker untuk masyarakat Jakarta layaknya mundur seperti saat pandemi Covid-19 mulai merebak di Tanah Air.
Read more »
Kualitas Udara di Jakarta Minggu Pagi Terburuk Sedunia, Epidemiolog: Kenakan Masker!Masker berfungsi sebagai penyaring udara. Pasalnya, udara yang buruk dikhawatirkan mengandung patogen, penyebab infeksi dan penyakit.
Read more »
Berburu Berbagai Jenis Shisha dari Penjuru Dunia di Restoran Baru IniMencoba berbagai jenis shisha dari penjuru dunia di restoran baru kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Read more »
Siap-Siap, Menko Luhut Bakal Wajibkan Masker Lagi Imbas Polusi UdaraPemerintah akan kembali menerapkan kewajiban pemakaian masker guna menghadapi tingginya polusi udara di Jakarta.
Read more »