Jasa Raharja santuni seluruh korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat yang terjadi pada Senin pagi
.Dari kecelakaan ini 12 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan tewas, sedangkan 2 orang lainnya luka-luka dan dirawat di RSUD Karawang, Jawa Barat.
Santunan sendiri diatur dalam UU 34 /1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jasa Raharja Pastikan Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58 B Terjamin SeluruhnyaSebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Read more »
Jasa Raharja: Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek terjamin seluruhnyaDirektur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua ...
Read more »
PT Jasa Raharja Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta - CikampekPT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan di jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) kilometer 58 pada Senin (8/4/2024), baik itu untuk korban yang meninggal dunia maupun korban luka.
Read more »
Jasa Raharja akan Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tol Jakarta-CikampekJasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Kawarang, Jawa Barat. Santunan tersebut akan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka-luka.
Read more »
Jasa Raharja Sebut Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Terjamin, Sebegini NilainyaBerita Jasa Raharja Sebut Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Terjamin, Sebegini Nilainya terbaru hari ini 2024-04-08 17:38:12 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Read more »