Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ketentuan jam kerja bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara selama Ramadan 2024 M/1445 H.
Sementara pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. 'Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,' terangnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov DKI sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 HijriahPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 ...
Read more »
Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Bisa Pulang Lebih AwalBerita Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Bisa Pulang Lebih Awal terbaru hari ini 2024-03-11 07:30:29 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2024: Masuk Jam 08.00, Pulang Jam 15.00Pemerintah telah menetapkan jam kerja para PNS atau Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan pada Ramadhan tahun ini.
Read more »
Jam Kerja ASN Instansi Pemerintah Saat Ramadhan Berubah, Simak PeraturannyaBerita Jam Kerja ASN Instansi Pemerintah Saat Ramadhan Berubah, Simak Peraturannya terbaru hari ini 2024-03-10 17:31:58 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024Pemerintah menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024 agar pelayanan publik tetap berjalan.
Read more »
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Hanya Sampai Pukul 3 SoreBerdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023, jam kerja ASN selama Ramadan tahun ini mulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.
Read more »