Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.
"PT Cahaya Kaibar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu .
Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta. Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana , PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek. Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00. Kemudian penerimaan melalui PT Cubes Consulting pada 19 Oktober 2010 sampai dengan 14 November 2011 sebesar Rp4.443.302.671,00.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks PNS Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari IniJaksa KPK akan membacakan dakwaan untuk Rafael Alun hari ini.
Read more »
Rafael Alun Bersama Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 MiliarJaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Read more »
Sidang Perdana Rafael Alun dan Istrinya, Jaksa Beber Modus Gratifikasi dan Cuci Uang TerdakwaJaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Read more »
Sidang Perdana Rafael Alun, Jaksa Beber Modus Gratifikasi dan Cuci Uang TerdakwaJaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Read more »
Jaksa: Istri Rafael Alun Ernie Meike Torondek Samarkan Pembelian Rumah Grace Tahir Rp 5,75 MiliarErnie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sang suami.
Read more »