Tarif listrik non subsidi tersebut berlaku per 1 April hingga 30 Juni 2023.
Jisman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price , inflasi, serta harga patokan batubara .
Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II 2023 menggunakan realisasi rata-rata November-Desember 2022 dan Januari 2023. Pada bulan-bulan tersebut realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, inflasi 0,36 persen, dan HPB Rp 920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batubara 70 dolar AS per ton.
"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ujar Jisman.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk bagi pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan kegiatan sosial. "Kementerian ESDM mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Jisman.1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi daya 30.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tok, Tarif Listrik Tak Naik Mulai April hingga Juni 2023Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Read more »
Alasan Pemerintah Tarif Listrik Tak Naik Periode April sampai Juni 2023Tarif Listrik Tak Naik Periode April sampai Juni 2023 berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Read more »
Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji Ke-13 Dibagikan Mulai JuniPenyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Read more »
Pemerintah Resmi Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023 - tvOnePemerintah secara resmi merevisi cuti bersama hari raya Lebaran tahun 2023 melalui SKB 3 menteri. Pertimbangan merevisi cuti bersama itu untuk menghindari penumpukan dan kemacetan pada saat lebaran Idul Fitri. - tvOne
Read more »
Cuti Bersama Ditambah Lebih Lama, Ini Alasan PemerintahPemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 dari 19 April hingga 25 April 2023.
Read more »
Libur Lebaran Bakal Panjang, Awas Tabungan Bocor!Libur Lebaran 2023 bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.
Read more »