Jadwal Kerja Baru ASN yang Diteken Jokowi, Ini yang Berbeda dari Sebelumnya

Philippines News News

Jadwal Kerja Baru ASN yang Diteken Jokowi, Ini yang Berbeda dari Sebelumnya
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Jadwal Kerja Baru ASN yang Diteken Jokowi, Ini yang Berbeda dari Sebelumnya TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut berisi tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara lebih fleksibel. Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tetapi juga secara waktu. Selain itu, terdapat pula pasal yang mengatur tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan.

id yang berdasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2003, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja tersebut dapat diubah, jika ada kebijakan Presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini dengan jelas tertulis dalam Pasal 6.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemprov Jakarta Tak Gelar Halal Bihalal Lebaran 2023, ASN Masuk Kerja Seperti Biasa BesokPemprov Jakarta Tak Gelar Halal Bihalal Lebaran 2023, ASN Masuk Kerja Seperti Biasa BesokPara pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu 26 April 2023 besok setelah Lebaran Idul Fitri.
Read more »

ASN Sidoarjo yang Bolos di Hari Pertama Kerja Akan DisanksiASN Sidoarjo yang Bolos di Hari Pertama Kerja Akan DisanksiSIDOARJO - Hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah libur Lebaran. Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2023 selama tujuh hari. Yakni mulai Rabu (19/4) hingga Selasa (25/4).
Read more »

Hari Pertama Masuk Kerja Usai Cuti Lebaran, Pemerintah Imbau ASN Tunda Halal BihalalHari Pertama Masuk Kerja Usai Cuti Lebaran, Pemerintah Imbau ASN Tunda Halal BihalalPemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk menunda menggelar kegiatan halal bihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah
Read more »

Hari Pertama Kerja, Ridwan Kamil Pamit dan Larang ASN Pamer HartaHari Pertama Kerja, Ridwan Kamil Pamit dan Larang ASN Pamer Harta'Kami pamit karena waktu kerja kami 4 bulan lagi. Banyak pencapaian tentu kekurangan masih ada tapi Insya Allah akan lebih baik lagi. Saya mengingatkan integritas jangan flexing-flexing seperti itu,' kata ridwankamil Via detik_jabar
Read more »

Tak Ada Halalbihalal di Balai Kota DKI Usai Cuti Lebaran, ASN Langsung KerjaTak Ada Halalbihalal di Balai Kota DKI Usai Cuti Lebaran, ASN Langsung KerjaPemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama libur Lebaran 2023. Para pegawai di Balai Kota DKI masuk kerja.
Read more »



Render Time: 2025-04-08 21:23:12