Penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Liputan6.com, Jakarta - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Viral Perayaan Ultah Panji Gumilang Diiringi Lagu Yahudi, Warganet Muak: Makin Kesini Makin Lucu - Suara.comLagu 'Shalom Aleichem' terdengar mengiringi syukuran ulang tahun ke-77 pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Read more »
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 10 TahunPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Read more »
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari IniKasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Read more »
Pasal Berlapis untuk Panji Gumilang, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti Pimpinan Al ZaytunPimpinan Pondok Pesatren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dengan ancaman 10 tahun bui.
Read more »