Jadi Kurir Sabu 75 Kg, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di Medan

Philippines News News

Jadi Kurir Sabu 75 Kg, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di Medan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua kurir narkotika asal Kalimantan Barat dengan hukuman mati. Sindonews news .

Kedua terdakwa terbukti menjadi kurir sabu seberat 75 kilogram yang turut melibatkan dua oknum personel TNI.

Dua terdakwa kurir narkotika 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi, Yogi Syahputra dan rekannya Syahril bin Syamsudin asal Kalimantan Barat mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Medan secara daring, Rabu petang .Dalam amar putusan hakim yang dibacakan hakim ketua, Dahlan menyatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat dua undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim memvonis masing masing terdakwa dengan hukuman mati, putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Usai mendengarkan putusan hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Rointan Manullang langusng menyatakan banding.Dalam kasus ini juga turut melibatkan dua oknum personel TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua personel TNI sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan dengan hukuman yang lebih ringan yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Majelis Hakim Imbau Media Tak Rekam Narasi Asusila di Persidangan Mario DandyMajelis Hakim Imbau Media Tak Rekam Narasi Asusila di Persidangan Mario DandyKetua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo mengungkapkan ada narasi kesusilaan yang tidak boleh dipublikasikan. Simak berita selengkapnya hanya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne…
Read more »

Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaHakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Read more »

Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman MatiKurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman MatiPengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kurir 1,3 ton ganja.
Read more »

Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Kasus Mario Dandy Diagendakan Pekan DepanPemeriksaan Saksi dalam Sidang Kasus Mario Dandy Diagendakan Pekan DepanKetua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono mengatakan sidang Mario Dandy akan kembali digelar pada pekan depan.
Read more »

Bharada Richard Eliezer Dikabarkan Bebas Murni 31 Januari 2024Bharada Richard Eliezer Dikabarkan Bebas Murni 31 Januari 2024Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, akan bebas murni pada Januari 2024.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 01:41:57