LHKPN pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar ternyata tidak bisa ditelusuri setelah sang istri terungkap memamerkan harta kekayaan tak wajar.
Karena Esha merupakan aparatur sipil negara golongan IV/a, maka dia belum diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Gaya hidup istri Esha terungkap karena mengunggah kepemilikan harta mewah melalui media sosial Instagram.Selain itu sang istri juga memperlihatkan emas dan tas mewah yang merupakan hadiah dari Esha.Esha juga disebut-sebut mempunyai rumah mewah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Setelah dugaan kepemilikan harta tak wajar itu, Kementerian Sekretariat Negara memutuskan menonaktifkan sementara Esha.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPATK Bakal Serahkan Data Esha Rahmansah ke Kemensetneg, Ada Transaksi Janggal?Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyerahkan data transaksi keuangan Esha Rahmansah Abrar ke Kemensetneg.
Read more »
Kemensetneg Nonaktifkan Esha Rahmansah Gegara Istrinya Pamer HartaKasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah dinonaktifkan dari jabatannya.
Read more »
Istri Kasubag Esha Rahmansah Pamer Kekayaan, Kemensetneg Minta MaafKemensetneg meminta maaf atas kegaduhan yang timbul akibat gaya hidup mewah yang dipamerkan istri pejabatnya, Esha Rahmansah.
Read more »
Cek Harta Kasubag Esha Rahmansah, Kemensetneg Gandeng KPK-PPATKKemensetneg menggandeng KPK dan PPATK untuk menindaklanjuti ketidakwajaran harta pejabatnya, Esha Rahmansah.
Read more »
PPATK Mau Serahkan Data Transaksi Keuangan Esha Rahmansah ke KemensetnegKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data transaksi keuangan Esha Rahmansah Abrar akan diserahkan ke Kemensetneg.
Read more »
PPATK Segera Serahkan Data Aliran Uang Esha Rahmansah ke KemensetnegJika dalam data aliran uang itu ditemukan dugaan korupsi atau pencucian uang, maka PPATK juga akan berkoordinasi dengan penyidik KPK atau Polri.
Read more »