Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman pidana mati. Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.
Yang menarik, Irjen Pol Teddy Minahasa tampak diam dari kursi terdakwanya saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum .
Teddy terlihat terus duduk tanpa reaksi apapun di kursinya hingga Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menutup persidangan tersebut. Setelah ditutup, barulah ia terlihat bangkit dari kursinya dan bersalaman dengan kuasa hukumnya. Teddy terlihat bersalaman cukup lama dengan Hotman Paris sambil terlihat berbicara beberapa lama. Teddy juga sempat berpelukan dengan kuasa hukumnya yang lain.
Setelah itu, ia kemudian merespons panggilan wartawan dari arah kursi penonton dan melambaikan tangannya ke arah wartawan sejenak sebelum akhirnya pergi meninggalkan ruangan persidangan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MatiIrjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika....
Read more »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Narkoba Hari IniSidang kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
Read more »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
Read more »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari IniMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Kamis (30/3).
Read more »