Ini Poin-Poin Penting 'PP Kesehatan' Terkait Rokok & Tembakau

Rokok News

Ini Poin-Poin Penting 'PP Kesehatan' Terkait Rokok & Tembakau
Pp KesehatanProduk Tembakau
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 74%

Dalam PP kesehatan ini, penjualan rokok hingga kegiatan sponsorship perusahaan rokok turut diatur.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo . PP yang ditetapkan pada 26 Juli 2024 itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan.

Isinya diantaranya, larangan menjual ketengan atau eceran per batang, tak boleh dijual di radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, isi kemasan rokok sebungkus tak boleh kurang 20 batang, isi cartridge rokok elektronik tak boleh lebih 2 mililiter. Ketentuan serupa berlaku untuk pendanaan atau pemberian bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Yang ditetapkan pada pasal 455.Berikut ketentuan dalam pasal 455 PP Kesehatan:

"Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok,"...

e. dalam radius 2OO meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Ayat Pasal 429 menyebutkan,"produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan".Dan pada ayat dijabarkan, zat adiktif dimaksud berupa produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Pp Kesehatan Produk Tembakau

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

4 Poin Penting Sidang PK Saka Tatal Hari Ini, Bukti Baru dan Ajukan Saksi Ahli4 Poin Penting Sidang PK Saka Tatal Hari Ini, Bukti Baru dan Ajukan Saksi AhliSidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Rabu, 24 Juli 2024. Sidang ini merupakan langkah hukum yang diambil
Read more »

Undang-Undang Tentang Pilkada 2024, Isinya Membahas Poin Penting IniUndang-Undang Tentang Pilkada 2024, Isinya Membahas Poin Penting IniPelaksanaan Pilkada serentak diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada 2024.
Read more »

PP Kesehatan Baru Atur Layanan Kesehatan Jiwa, Ini Hak-Hak yang Didapat ODGJPP Kesehatan Baru Atur Layanan Kesehatan Jiwa, Ini Hak-Hak yang Didapat ODGJPP Kesehatan baru mengatur hak-hak bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Read more »

Ramalan Shio Kerbau Hari Ini, 15 Juli 2024 Mengenai Kesehatan, Karier, Keuangan dan KesehatanYuk simak, berikut ini merupakan ramalan shio kerbau untuk hari ini, 15 Juli 2024 mengenai kesehatan, karier, keuangan dan percintaan.
Read more »

Mendukung Kesehatan Usus hingga Menjaga Kesehatan Jantung, Ini 5 Khasiat Konsumsi Buah DelimaSimak dan ketahui manfaat buah delima, bagus untuk mendukung kesehatan usus dan melawan penyakit jantung dan jenis kanker tertentu.
Read more »

Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana HatiManfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana HatiTidur yang berkualitas sangat penting untuk kesehatan mental yang baik, ini penjelasannya.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 12:38:54