Kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa . Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Pengaturan untuk jabatan kepala desa tengah dirombak besar-besaran oleh Badan Legislasi DPR, setelah dibahasnya Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis .Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Selain Gaji, Ini Uang Tambahan yang Diterima Kepala Desa!DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kepala Desa (Kades).
Read more »
Dari Kylie Jenner hingga Taylor Swift, Ini Daftar Perempuan Muda Terkaya 2023Dari bintang pop hingga pendiri perusahaan teknologi, ini daftar anggota termuda yang sukses di dunia bisnis dan hiburan.
Read more »
Resmi Naik, Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU RIKenaikan harga BBM dengan spesifikasi RON tinggi ini berlaku sejak 1 Juli 2023.
Read more »
Hari Terakhir Daftar PPDB Jabar 2023 Tahap 2, Ini Tanggal PengumumanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2023 tahap 2 akan berakhir hari ini, Selasa (4/7/2023).
Read more »
OJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumPT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
Read more »
Waspadalah! Ini Daftar Ponsel dengan Radiasi TinggiPaparan frekuensi radio ini, menurut Kantor Federal Jerman untuk Radiasi, dapat menjadi sangat tinggi dari sejumlah perangkat seluler — termasuk beberapa ponsel Android.
Read more »