Adapun besaran THR adalah sebesar 1 bulan upah buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Bagaimana untuk buruh harian lepas?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha mencairkan Tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 Lebaran. Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.
"Contoh, misalnya pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut dapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya. Lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta. Ini contohnya," terang Ida.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Read more »
Mau THR Tambahan? Cek Dulu Saham-saham IniRamadhan telah tiba. Momen ini kerap diandalkan pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Read more »
Jadwal Pencairan THR Ditetapkan Hari Ini, Simak BocorannyaPemerintah akan mengumumkan keputusan tanggal pencairan THR untuk karyawan swasta hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.
Read more »
Rekomendasi Saham dan Pegerakan IHSG Hari Ini Menuju Musim THR DividenIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melesat pada pekan ini ditopang oleh sentimen pembagian dividen.
Read more »
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini Menuju Musim THR DividenIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melesat pada pekan ini ditopang oleh sentimen pembagian dividen.
Read more »