Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 per 31 Maret.
- Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 per 31 Maret. Sebagaimana diketahui, program ini diluncurkan OJK sebagai bantuan di tengah krisis akibat pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa otoritas telah melakukan analisa, survei, serta diskusi dengan industri perbankan."Kami menyimpulkan sebenarnya industri perbankan siap menghadapi kebijakan stimulus tersebut berakhir," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa . akan tetap terjaga, meskipun program restrukturisasi telah berakhir. Hal ini didukung pula dengan likuiditas yang memadai dan juga permodalan yang kuat.
Otoritas mencatat selama implementasi program, banyak debitur, terutama UMKM, yang memanfaatkan hal tersebut untuk melewati periode pandemi yang terbilang kritis.. Outstanding kredit yang direstrukturisasi telah menurun signifikan. Per Februari kredit restrukturisasai Covid-19 senilai Rp 242,8 triliun, turun dibandingkan posisi Februari 2023, yakni Rp 427,7 triliun dengan jumlah debitur 977.000.
Pada puncak COvid-19, jumlah kredit restrukturisasi mencapai hampir Rp 900 triliun dan jumlah debitur sekitar 8 juta."Dan pencabutan status perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor kembali pulih," katanya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak DiperpanjangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak COVID-19 berakhir hari ini pada 31 Maret 2024.
Read more »
6 Meme Alasan Enggak Bisa Ikut Bukber Ini Kocak Sekaligus Bikin Senyum TipisMeme alasan bukber ini alasan buat kamu yang malas ikut bukber.
Read more »
Mulai Hari Ini OJK Setop Program Keringanan Kredit Imbas COVID-19, Bank Siap?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024 atau hari ini.
Read more »
OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Kata BankirOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus kebijakan stimulus berupa restrukturisasi kredit perbankan dampak Pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024 lalu.
Read more »
Pajak Karbon Belum Berlaku, Sederet Isu Ini Masih DikajiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan di balik belum berlakunya pajak karbon di dalam negeri.
Read more »
OJK Peringatkan P2P Lending Jelang Ramadan, Ini PesannyaOJK mengingatkan pelaku fintech peer to peer (P2P) lending terkait kecenderungan meningkatnya kebutuhan pendanaan masyarakat menjelang Ramadhan.
Read more »