OJK mengatakan literasi keuangan syariah hanya mencapai 9,14%.
Rabu, 13 Mar 2024 14:20 WIBOtoritas Jasa Keuangan mengungkapkan indeks literasi dan inklusi keuangan masih rendah, termasuk keuangan syariah. Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2022 menunjukkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan literasi dan inklusi keuangan nasional.
"Ini masih jauh tentunya dengan indeks literasi nasional sebesar 49,68% dan 85,1%. Walaupun untuk survei tahun 2023 telah terjadi peningkatan yang cukup baik, tapi tingkat inklusi juga masih jauh yang diharapkan," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara Pembukaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2024 yang disiarkan secara daring, Rabu .
"OJK secara khusus mempunyai program flagship inklusi, seperti Sicantik 2024. Kiki menilai program ini sangat tepat bagi masyarakat yang ingin mengenal dan menggunakan produk keuangan syariah. Program ini akan diisi berbagai aktivitas untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, seperti webinar.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gelar Literasi Keuangan, Asuransi Astra dan YDBA Berbagi Tips Manajemen Risiko Termasuk Kendaraan Pengirim BarangManajemen keuangan dibutuhkan dalam menjalani bisnis UMKM, sehingga tercipta peace of mind berkegiatan.
Read more »
OJK Perkuat Pengawasan Industri Aset Keuangan Digital & KriptoOJK terus mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan
Read more »
Begini Cara OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa KeuanganOJK sedang menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK (market conduct)
Read more »
OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna ...
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Baru, Salah Satunya Pengawasan KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang di dalamnya termasuk kripto.
Read more »
Begini Kabar Teranyar Soal Kredit Macet di InvestreeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Read more »