Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) bekewarganegaraan Malaysia melalui Border Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas.
“Pendeportasian dua WNA asal Malaysia ini dilakukan pada Rabu lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal, Senin .
Dua WNA asal Malaysia ini bernama Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas. Keduanya ditangkap oleh Tim Polsek Sajingan di daerah Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang dan diserahkan langsung kepada Kantor Imigrasi Singkawang pada Jumat lalu. “Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas yang Lawan Polisi - Tribunnews.comKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum
Read more »
Imigrasi Usir 620 WNA dari IndonesiaSejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.
Read more »
Kantor Imigrasi Hadirkan Inovasi Paniki Jo Permudah Kepengurusan DokumenKantor Imigrasi Hadirkan Inovasi “Paniki Jo” Permudah Kepengurusan Dokumen
Read more »
Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Amerika Overstay 1.073 Hari, Kisahnya Penuh HaruImigrasi Denpasar mendeportasi bule Amerika Serikat berinisial RK yang overstay di Bali selama 1.073 hari, kisahnya penuh haru
Read more »
Luhut ingin tertibkan Bali dengan pajak hingga seleksi WNAMenko Marves Luhut mengatakan akan tertibkan sektor pariwisata di Bali mulai dari penindakan pelanggaran ketertiban umum, pajak turis masuk hingga seleksi terhadap WNA dari negara yang kerap bermasalah.
Read more »