ICW mendesak KPU untuk membatalkan aturan yang meloloskan mantan koruptor bisa ikut nyaleg sebelum penuhi jeda 5 tahun.
Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut aturan yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum legislatif sebelum memenuhi jeda waktu lima tahun.
ICW menyebutkan sejumlah kontradiksi antara PKPU tersebut dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023. Dua putusan MK itu, jelas ICW, sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif. , mencabut dua PKPU tersebut.
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang...
"KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam kontestasi politik," kata ICW. Oleh karena itu, kata ICW, jika terpidana dikenakan pencabutan hak politik selama tiga tahun sebagaimana simulasi di atas, hak politiknya tetap tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus menunggu dua tahun lagi agar mandat putusan MK berupa masa jeda waktu dapat terpenuhi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICW-Perludem Kritik Aturan Terbaru KPU soal Syarat Mantan Koruptor NyalegKoalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan lainnya mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Read more »
Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok KerjaDia berharap agar undang-undang tersebut bisa dinyatakan inkonstitusional tanpa bersyarat oleh MK.
Read more »
Desak Made Rita Kusuma Dewi Buka Jalan Menuju Olimpiade Paris 2024Pemanjat tebing putri Indonesia Desak Made Rita Kusuma Dewi merebut perak nomor speed seri keempat Piala Dunia 2023 di Amerika Serikat. Peluangnya untuk lolos ke Olimpiade Paris 2024 pun semakin terbuka. Olahraga AdadiKompas
Read more »
Kader NasDem Garut Minta Maaf Usai Sawer Duit di Kantor KPU'Saya sebagai Ketua DPD NasDem Garut memohon maaf kepada KPU dan Bawaslu yang tempat itu, waktu itu kami pakai untuk kejadian itu. Aksi itu hanya spontan,' kata Ketua DPD NasDem Garut Diah. Via detik_jabar
Read more »
Legislator Minta Peraturan KPU tentang Keterwakilan Perempuan tidak DiubahPolitisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan
Read more »