ICW Ancam Gugat Aturan KPU soal Syarat Maju Caleg untuk Eks Terpidana

Philippines News News

ICW Ancam Gugat Aturan KPU soal Syarat Maju Caleg untuk Eks Terpidana
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 68%

ICW dan Perludem siap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung bila aturan tersebut tak direvisi.

Sebab, berdasarkan data yang diolah ICW, 31 koruptor yang divonis tambahan pencabutan hak politik hanya dicabut hak politiknya selama 3 tahun 5 bulan jika dirata-rata. Angka ini lebih ringan daripada masa jeda 5 tahun bebas murni.

"Jika mengikuti logika putusan MK dia harus menunggu masa jeda waktu 5 tahun sehingga yang bersangkutan baru bisa mencalonkan diri sebagai caleg pada 2025," kata Kurnia dalam jumpa pers, Senin ."Namun karena ulah dari KPU, mereka sudah bisa mencalonkan diri per 2023, tidak usah menunggu 5 tahun, tapi gunakan saja landasan pidana tambahan pencabutan hak politik," lanjutnya.

"Karena sanksinya lebih ringan ketimbang mesti mengikuti putusan MK yang harus melewati masa jeda waktu 5 tahun. Ini logika sederhana yang akan terbangun di alam pikir terpidana korupsi yang berasal dari klaster politik," kata dia. Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional, seandainya berlaku bukan untuk"jabatan-jabatan publik yang dipilih sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah AgungMK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).
Read more »

Ketua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah KonstitusiKetua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah KonstitusiMK dan KPK pernah memiliki hubungan yang 'tidak harmonis' ketika Oktober 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh lembaga antirasuah itu.
Read more »

Selain Pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga Perpanjang Masa Kerja Dewas KPKMahkamah Konstitusi tidak hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, namun juga Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Read more »

Semua Gerai Bakal Tutup, Pelanggan Sambangi Toko Gunung Agung untuk BernostalgiaSemua Gerai Bakal Tutup, Pelanggan Sambangi Toko Gunung Agung untuk BernostalgiaBisnis toko buku yang tak lagi profit membuat PT GA Tiga Belas memutuskan bakal menutup seluruh gerai Toko Buku Gunung Agung hingga akhir tahun 2023. Sindonews news .
Read more »

Sejarah Toko Buku Gunung Agung: Membangun Warisan Peradaban Literasi IndonesiaSejarah Toko Buku Gunung Agung: Membangun Warisan Peradaban Literasi IndonesiaSejarah Toko Buku Gunung Agung: Membangun Warisan Peradaban Literasi Indonesia: Resmi ditutup pada 2023, berikut sejarah dan perjalanan Toko Buku Gunung Agung yang menjadi bagian penting industri literasi.
Read more »



Render Time: 2025-03-11 03:18:00