Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memberi atensi terhadap perkara pasangan suami istri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga di Depok. Kemarin, PB, istri yang diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya itu menemui Hotman.Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto bisa memantau kasus ini agar ditangani dengan adil.
Sedangkan BI melapor balik, kemudian menjadi tersangka, namun tidak ditahan mendapat rekomendasi harus menjalani pengobatan akibat KDRT.Hotman Paris meminta agar kasus ini betul-betul diperhatikan. 'Dalam kesempatan ini, kami Hotman 911 dan juga para media di sini dan warga memohon kepada bapak kapolri dan bapak kapolda metro jaya agar benar-benar kasus ini diperhatikan, karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan terhadap dia tadi,' katanya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak KejanggalanHotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian lebih pada kasus KDRT di Depok.
Read more »
Kapolda Metro Seriusi Penanganan Tawuran, Gandeng Kodam Jaya untuk Bina PelakuKaryoto menganggap perilaku tawuran itu sebagai embrio yang jika dibiarkan, bisa membesar dan menular ke mana-mana.
Read more »
Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil 'Kurang Piknik'Fickar mengatakan, ketika korban wanita itu masih belum dewasa, maka yang terjadi adalah perkosaan, karena pasti ada unsur pemaksaan.
Read more »
Kapolda Sulteng: Ancaman Bui Persetubuhan Anak Lebih Tinggi dari PemerkosaanKapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengatakan pelaku persetubuhan anak di Parimo dijerat pasal yang hukumannya lebih tinggi dari pemerkosaan.
Read more »
ICJR Kritik Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Pria sebagai PersetubuhanICJR menegaskan, apa pun bentuk persetubuhan dengan anak di bawah umur adalah perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. - Halaman 1
Read more »
Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan PerkosaanKapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dinilai tidak paham hukum saat mengatakan tak ada perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong.
Read more »