Hidupkan Aturan yang Sudah Dimatikan MK, KUHP Baru Digugat

Philippines News News

Hidupkan Aturan yang Sudah Dimatikan MK, KUHP Baru Digugat
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

KUHP Nasional melarang setiap orang memakai lambang negara untuk keperluan di luar UU. Padahal, aturan itu sudah dihapus dan dimatikan oleh MK.

melarang setiap orang memakai lambang negara untuk keperluan di luar UU. Padahal, aturan itu sudah dihapus dan dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi jauh sebelum KUHP baru itu lahir. Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung pun menggugat pasal itu ke MK.Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Mahkamah berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a quo.

"Ini menjadi sangat ironis pemerintah tidak mengakui atau melaksanakan putusan Mk tersebut dan dituangkan kembali ke KUHP," pungkasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PAN Daftarkan Ahmad Fauzan Jadi Bacaleg ke KPU Sumut, Padahal Tersangka Kasus PenganiayaanPAN Daftarkan Ahmad Fauzan Jadi Bacaleg ke KPU Sumut, Padahal Tersangka Kasus PenganiayaanDPD PAN Sumatera Utara dari 100 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut,
Read more »

Menengok Mewahnya Isi Garasi Kepala BKPSDM Pangandaran, Padahal Gajinya Cuma Rp3 Juta per BulanMenengok Mewahnya Isi Garasi Kepala BKPSDM Pangandaran, Padahal Gajinya Cuma Rp3 Juta per BulanKepala BKPSDM Pangandaran viral karena dugaan kasus pungli PNS di Pemkot Pangandaran.
Read more »

Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas di LapasWamenkumham Sebut KUHP Jadi Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas di LapasWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakui over kapasitas menjadi salah satu permasalahan serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Read more »

Overkapasitas di Lapas, Wamenkumham: KUHP Baru Tak Utamakan Pidana PenjaraOverkapasitas di Lapas, Wamenkumham: KUHP Baru Tak Utamakan Pidana PenjaraDia menambahkan, instrumen hukum di KUHP baru tersebut diyakini bisa berkontribusi dalam mengurangi persoalan overkapasitas di lapas.
Read more »

Aturan Percobaan 10 Tahun Pidana Mati di KUHP Baru Digugat ke MKAturan Percobaan 10 Tahun Pidana Mati di KUHP Baru Digugat ke MKDua orang menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta masa percobaan 10 tahun bagi hukuman mati dihapus.
Read more »



Render Time: 2025-03-13 04:01:51