Kekinian, Heru menerbitkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023 yang isinya mengurangi kapasitas isolasi pasien Covid-19 menjadi 11.134 tempat tidur.
Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan pengurangan kapasitas tempat tidur isolasi pasien Covid-19 sebanyak 15 ribu unit. Ia mengalihkan penggunaannya jadi hunian bagi warga miskin.
Kekinian, Heru menerbitkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023 yang isinya mengurangi kapasitas isolasi pasien Covid-19 menjadi 11.134 tempat tidur. Beberapa bangunan yang sempat dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 di antaranya adalah rumah susun, graha wisata, gelanggang olahraga , rumah dinas lurah, sekolah, hingga RPTRA.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Profil Yani Wahyu Purwoko, Wali Kota Jakarta Barat yang Dicopot Pj Gubernur DKI Heru BudiYani Wahyu Purwoko merupakan salah seorang pejabat Wali Kota di Jakarta yang masuk dalam daftar rotasi jabatan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Yani...
Read more »
Azas Tigor Nainggolan Buka Suara Soal Kritik PDIP dan PKS Atas Pengangkatannya jadi Komisaris LRT JakartaAzas Tigor Nainggolan Buka Suara Soal Kritik PDIP dan PKS Atas Pengangkatannya jadi Komisaris LRT Jakarta TempoMetro
Read more »
COVID-19 Mereda, Heru Budi Kurangi Kapasitas Tempat Isolasi TerpusatPj Gubernur DKI mengurangi kapasitas tempat isolasi terpusat COVID-19 seiring melandainya kasus. Sebanyak 180 lokasi tempat isolasi dengan kapasitas 11.134.
Read more »
PKS Desak Heru Budi Ikut Tolak Timnas Israel U-20 Berlaga di JakartaFraksi PKS DPRD DKI mendesak Heru Budi Hartono untuk ikut menolak Timnas Israel berlaga di Piala Dunia U-20 di Indonesia
Read more »
Azas Tigor Mengaku Terima Arahan Khusus dari Heru Budi Usai Dilantik Jadi Komisaris PT LRTAzas Tigor mengaku menerima arahan khusus dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai diangkat menjadi komisaris PT LRT Jakarta
Read more »