Alih-alih melakukan slut-shaming, masyarakat disarankan untuk fokus pada kasus utama dugaan penganiayaan David Ozora yang melibatkan AG, mantan pacar Mario Dandy.
Liputan6.com, Jakarta - Sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai vonis dijatuhkan pada Senin, 10 April 2023, terkait kasus penganiayaan David Ozora, AG sudah banjir kritik warganet. Tidak semata ucapan pedas, bocah itu juga disebut jadi korban slut-shaming.
Sayangnya, slut-shaming bukanlah fenomena asing. Merujuk definisi Soraya Chemaly dari 2011, dikutip dari Teen Vogue, Rabu , slut-shaming berarti melakukan tindakan"mempermalukan, menghina, atau merendahkan seorang gadis atau wanita karena perilaku seksualnya yang nyata atau diekstrapolasi, termasuk berpakaian dengan cara seksual, memiliki perasaan seksual dan/ atau menjelajahi dan memamerkannya.
"Hal ini dapat dikaitkan dengan standar ganda seksual yang terus ada hingga saat ini, di mana perempuan dinilai lebih keras karena ekspresi seksual mereka daripada laki-laki, dan menyalahkan korban adalah hal biasa," imbuhnya. Beberapa contoh slut-shaming, yakni menyalahkan si perempuan jika seseorang menyebarkan foto telanjangnya dicuri; mengejek praktik seksual orang lain karena bagi masyarakat, itu"aneh;" mengasumsikan seorang perempuan hanya berdandan untuk mengesankan pria; serta membedakan persepsi perempuan yang berhubungan seks dengan pria yang melakukan hal serupa.
Orangtua berperan penting dalam mencegah anak-anak mereka jadi target atau terlibat dalam perilaku intimidasi. Juga, memiliki lebih banyak sumber daya untuk menghadapi aksi slut-shaming yang mempermalukan begitu hal itu sudah terjadi pada anak mereka. "Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 BulanVonis terhadap AG mantan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Read more »
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan DTerdakwa anak AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17). Majelis Hakim PN Jaksel menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Megapolitan VonisAG
Read more »
Hakim Tidak Temukan Alasan Pembenaran, AG Mantan Pacar Mario Dandy Harus Dijatuhi PidanaDalam kasus ini, Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
Read more »
Digelar Terbuka, Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Dibatasi 20 PengunjungAgnes Gracia atau AG pacar Mario Dandy rencananya akan menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Read more »
Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnyaPengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Read more »
AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Read more »