Polemik Partai Prima dengan KPU masih terus berlanjut. Di tengah proses peradilan, muncul usulan damai untuk mengakhiri sengkarut kedua belah pihak. Bagaimana peluang dan aturannya?
Liputan6.com, Jakarta - Polemik Partai Rakyat Adil Makmur dengan Komisi Pemilihan Umum masih terus berlanjut. Perseteruan ini bersumbu pada gugatan Partai Prima ke PN Jakarta yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
"Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi menyatakan banding. Ini dilakukan KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh PRIMA. Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," kata dia kepada wartawan, Jumat .
Jeirry menegaskan, jalur damai tak bisa dilakukan setelah KPU secara resmi mengeluarkan SK terhadap partai politik yang lolos verifikasi Pemilu 2024. Bila jalan itu ditempuh KPU, Ia khawatir akan menjadi preseden buruk dan memancing partai lain menuntut hal yang sama jika mengalami kasus serupa. Dia menilai posisi Partai Prima saat ini untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah terkunci. Namun gembok tersebut bisa saja terbuka dengan menggugat penyelenggara pemilu melalui jalur etik lantaran dalam putusan pengadilan menyebutkan KPU tidak profesional.
Sementara itu Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional Firman Noor menilai peluang damai antara Partai Prima dengan KPU masih terbuka. Namun begitu, opsi peradilan hingga adanya putusan inkrach juga masih menjadi pilihan dalam penyelesaian polemik tersebut. Firman juga menilai salah langkah Partai Prima yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Hal ini lantaran partai tersebut dinilainya sudah kehabisan akal untuk mencari keadilan.
"Ini kan in general kritik terhadap performa KPU yang sudah banyak dikritik juga. Sebetulnya di balik ini semua KPU berkontribusi terhadap kekacauan, cuman mungkin bahasa saya akan menyerang KPU, tapi intinya bahwa KPU ini juga banyak kritik terhadap kinerja dia, yang harus dibuktikan pada akhirnya di pengadilan.
"Dalam hal isu keperdataan maka dikedepankan proses mediasi. Itu kan sebenarnya sudah ditempuh saat Partai Prima dengan KPU saat proses persidangan kemarin. Tentu sebelum masuk ke pokok perkara, penggugat dan tergugat itu sudah melakukan mediasi. karena kewajiban dalam proses keperdataan itu harus ada mediasi," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat .
"Kami menerima banyak data, khususnya dalam verifikasi faktual yang mana banyak keganjilan-keganjilan. Itu kami mengajukan laporan ke DKPP, tentu dengan bukti yang ada. Karena itu ketika Partai Prima mempermasalahkan soal verifikasi administrasi ini pun itu adalah sesuatu hal benar, dalam konteks keberatan dalam proses verifikasi administrasinya. Tetapi Partai Prima mengajukan ke PN itu yang salah, mengapa harus di PN," terang dia.
Ibnu menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah ini bisa ditempuh melalui pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa ini bukan kewenangan pengadilan tingkat pertama PN Jakpus. Karena itu merupakan kewenangan dari PTUN, dan kemudian PTUN mengatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima. 2 dari 3 halamanBentuk Perdamaian Partai Prima dengan KPUPartai Prima diusulkan berdamai dengan KPU agar polemik penundaan Pemilu yang telah diputuskan PN Jakpus tidak berlarut. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai, peluang damai tersebut masih ada selama kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan bersama.
“Sehingga Partai Prima tidak dapat memperbaiki keanggotaannya sementara dalam Putusan Bawaslu tidak terdapat larangan itu dan kondisi ini juga bertentangan dengan Peraturan KPU," jelas Tobas. “Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata Agus.
"Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," kata Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis . Namun, lanjut Yusril upaya damai itu dapat terwujud apabila KPU bersedia melakukan verifikasi ulang untuk Partai Prima. Namun, jika hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat PTUN.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MAKPU juga tengah menempuh upaya lanjutan meladeni peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Prima.
Read more »
KPU Ungkap Manuver Lain Partai PrimaAnggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap adanya gugatan lain dari Partai Prima yang diajukan kepada pihaknya. Bahkan, upaya hukum itu mencapai tahap peninjauan kembali di MA.
Read more »
Soal Putusan PN Jakpus Terkait Pemilu Ditunda, Yusril: Dukung Partai Prima dan KPU Tempuh Jalur DamaiYusril mengatakan upaya damai itu dapat terwujud apabila KPU bersedia melakukan verifikasi ulang untuk Partai Prima.
Read more »
KPU Banding Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima: Kami HargaiPartai Prima menghargai upaya hukum banding yang dilakukan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
Read more »
KPU: KIta Banding Jadi Bukti Keseriusan Hadapi Gugatan Partai Prima |Republika OnlineKPU sebut pengajuan banding jadi bukti keseriusan menghadapi gugatan Partai Prima.
Read more »
Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Kami Serius Hadapi Partai PrimaAnggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya serius dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima di PN Jakpus.
Read more »