Tuntutan pidana mati terhadap Teddy Minahasa diharapkan memberi efek jera bagi yang lain. Namun banyak terpidana narkoba sebelumnya yang divonis pidana mati, dan itu tidak memberikan rasa takut. Benar kah munculkan efek jera?
Liputan6.com, Jakarta - Mengenakan baju batik bercorak warna warni, Irjen Teddy Minahasa langsung beranjak dari kursi sidang usai mendengar amar putusan dari Jaksa Penuntut Umum . Ia terlihat bersikap biasa saja setelah JPU menuntutnya dengan hukuman mati terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Usai bersalaman dengan tim kuasa hukumnya, Teddy Minahasa langsung meninggalkan ruangan dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Apakah tuntutannya itu sesuai? Secara hukum itu sudah sesuai karena pasal yang didakwakan itu ancaman hukumannya memang mati dan seumur hidup juga. Jadi memang sudah sesuai, dan itu menurut jaksa sudah sesuai dengan perasaan peradilan di masyarakat," dia menandaskan.
"Dengan demikian, berdasarkan prinsip hukum pidana, jika terjadi perubahan hukum ketika perbuatan pidana telah dilakukan sehingga terhadap pelaku dapat diterapkan undang-undang yang lama atau yang baru, maka harus dipilih ketentuan yang lebih meringankan bagi pelaku," ujar dia. "Konsekuensi perubahan hukum tersebut tentu akan berdampak pada seluruh terpidana mati yang saat ini ada dalam deret tunggu eksekusi mati , baik yang baru diputus dan terutama yang sudah lebih dari 10 tahun di dalam deret tunggu," ujar dia,
"Berdasarkan keterangan ahli Prof. Mardjono Reksodiputro, yang dimuat dalam Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, konsep pidana mati dalam draft RKUHP versi ke-2 tahun 1999-2000 merupakan titik temu perdebatan dari pihak yang pro dan kontra terhadap pidana mati yang bahkan telah muncul sejak penyusunan draft RKUHP versi ke-1 sebelum 1993 ," ujar dia.
"Dalam hukum pidana dikenal asas kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati karenanya tuntutan hukuman mati bagi TM sudah tepat mengingat apa yang dilakukannya dengan sengaja:, dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan daerah ," kata Azmi kepada Liputan6.com, Jumat .
"Harapanmya dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera, ancaman bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum," Azmi menegaskan. "Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, memang sangat memalukan dan keterlaluan apa yang dilakukan oleh terdakwa TM yang berpangkat pati bintang dua. Apa yang dilakukan sangat merusak citra Polri dan dampaknya sangat serius," ujar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat .
Menurut Anwar, hukuman itu tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tapi juga untuk tegaknya keadilan."Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan,” ungkap dia. Menurut Anwar, hal itu sangat tidak adil. Keadilan ada jika hukumannya seimbang dan setara dengan yang diakukannya.
“Dari kaca mata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum,” kata Hibnu. Ia menggambarkan Teddy seperti pentolan kecil yang dikorbankan untuk menyamarkan jejak bandar besarnya dengan memanfaatkan Linda Pudjiastuti yang diduganya berperan sebagai “cepu” atau informan.
Di sisi lain, Alfons juga menyebut keberanian Linda mengumbar aib di persidangan disinyalir karena ada jaminan dari seseorang. Reza menilai bahwa kesaksian lima polisi tersebut sangat tinggi karena hadir bukan sekedar sebagai saksi biasa pada umumnya. Mereka hadir sebagai saksi yang bersentuhan langsung dengan kejadian atau objek yang menjadi pokok persoalan yaitu, mengalami dan bersentuhan langsung dengan objek dan kejadian yang sedang jadi pokok perkara, adakah penukaran sabu dengan tawas.
Sebelumnya dalam persidangan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mendapatkan keterangan bahwa tidak adanya perintah dari Teddy untuk menukar barang sabu dengan tawas. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Jadi pleidoi kami akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!BreakingNews Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Read more »
Hal-Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Sehingga Dituntut Hukuman Mati |Republika OnlineTidak ada hal meringankan dalam tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa.
Read more »
Hari Ini Sidang Tuntutan Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Sebut “My Jenderal” Siap Dituntut Berapa PunHari ini, Kamis (30/3/2023), sidang tuntutan Teddy Minahasa digelar. Kuasa hukum sebut “My Jenderal” siap dituntut berapa pun.
Read more »
Kamis, PN Jakbar jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy MinahasaPengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, ...
Read more »
Hari Ini, Pembacaan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa DibacakanPengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
Read more »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Narkoba Hari IniSidang kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
Read more »