Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik. 'Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,' demikian bunyi pasal 10 ayat (2) yang kontroversi.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik.
Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan. Jika gubernur Jakarta tidak dipilih secara demokratis, Atang menilai, maka dipastikan menabrak Pasal 18 ayat UUD 1945 yang secara tegas menyatakan gubernur dipilih secara demokratis.
'Bahkan, pengakuan tersebut berlanjut hingga zaman Jepang yang disebut sebagai Koti, yang secara substantif merupakan pengakuan atas hak-hak asal-usul dalam daerah yang istimewa yaitu Zelfbestuurende Lanschappen dan volksgemenscappen ,' Atang menambahkan. 'Jadi kembalikan kepada marwahnya, kembalikan rohnya. Gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat, oleh warga Jakarta. Kalau penunjukan langsung oleh presiden, itu kemunduran demokrasi, dan itu harus ditolak,' kata Ujang.Jabatan Gubernur Jakarta Sangat Strategis, Presiden Harus Bisa KendalikanPengamat Tata Kota dan Transportasi, Yayat Supriatna, menilai dihilangkannya pilkada untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dapat menimbulkan persoalan baru.
'Padahal ke depan kita membutuhkan gubernur Jakarta yang benar-benar bertanggung jawab ke warganya dan bisa memenuhi janjinya,' kata Yayat. 'Dan di sini dilihat bahwa pola intervensinya itu akan lebih banyak diwarnai oleh intervensi pemerintah pusat,' kata Yayat. Ujang meminta para elite di DPR dan presiden tidak memaksakan kehendak dengan mengebiri hak konstitusional rakyat. Demokrasi yang sudah berlangsung baik akan rusak karena kepentingan penguasa dan hawa nafsu para elite.
Meski Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara, pembuatan payung hukum baru bagi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota harus dilakukan secara bijaksana. Karena itu, Surya Paloh menegaskan, Partai Nasdem menolak tegas RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden.
Said menilai gagasan seperti itu justru menjadi mundur ke belakang. Jakarta saat menjadi ibu kota negara, sudah mempraktikkan proses demokrasi secara yang baik. Rakyat sebagai pemegang mandat demokrasi, bisa memilih langsung pemimpinnya. Calon wakil presiden nomor urut satu itu menyampaikan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Tanah Air.
'Jika ini disahkan jadi undang-undang, maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,' ujar Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulis diterima Rabu, 6 Desember 2023. 'Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju, namanya sebuah opsi. Sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain,' kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Awiek pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menghilangkan konteks demokrasi dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, dia menilai pemilihan tidak langsung juga sudah termasuk dari demokrasi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usul DPRD, Demokrasi Pun Dinilai DipreteliRUU Daerah Khusus Jakarta disepakati jadi usul inisiatif DPR. Di RUU itu diatur salah satunya soal gubernur-wagub yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden atas usul DPRD. Proses ini dinilai preteli demokrasi. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Asosiasi Cloud Computing Indonesia Mendorong Pemerintah Revisi Undang-Undang KelistrikanAsosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Kelistrikan guna mendorong pertumbuhan bisnis pangkalan data di Tanah Air.
Read more »
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di IndonesiaSetahun implementasi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Perlu penataan regulasi. Opini AdadiKompas
Read more »
Ganjar Pranowo Mendorong Pengoptimalan Undang-Undang PesantrenGanjar Pranowo mengunjungi Pondok Pesantren Al Muhajirin di Purwakarta dan menyuarakan pentingnya pengoptimalan Undang-Undang Pesantren untuk perkembangan santri berkualitas.
Read more »
Sesuai Undang-Undang, Pengelolaan Dana EBT di Tangan MenkeuPada pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, 7-8 November diusulkan adanya pengelolaan dana EBET dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan.
Read more »
Halal World di Jakarta Undang 118 Lembaga Halal dari 41 NegaraBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »