Hati-hati, Tak Lapor SPT Bisa Dipenjara hingga 6 Tahun!

Philippines News News

Hati-hati, Tak Lapor SPT Bisa Dipenjara hingga 6 Tahun!
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 74%

Jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara.

Pemerintah telah menetapkan Bagi masyarakat yang terlambat melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali, maka WP dapat dikenakan denda administrasi.

Bahkan, bukan tidak mungkin terkena pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis pasal tersebut, dikutip Minggu .Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan .

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Awas! Tak Lapor SPT 2023, Segini DendanyaAwas! Tak Lapor SPT 2023, Segini DendanyaBagi Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban yang harus dilakukan.
Read more »

Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung IniBertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung IniApa konsekuensi dari tidak melapor SPT?
Read more »

47,28 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Lewat dari 31 Maret Kena Denda47,28 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Lewat dari 31 Maret Kena DendaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 9,02 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau 47,28 %.
Read more »

Deadline SPT Pribadi Seminggu Lagi, Yuk Lapor Online!Deadline SPT Pribadi Seminggu Lagi, Yuk Lapor Online!Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan segera berakhir.
Read more »

Terbaru, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online yang Berakhir 31 MaretTerbaru, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online yang Berakhir 31 MaretBagi Anda yang lupa nomor Efin, maka bisa mencoba cara di bawah ini untuk lapor pajak.
Read more »

Batas Semakin Dekat, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Hanya Lewat Ponsel |Republika OnlineBatas Semakin Dekat, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Hanya Lewat Ponsel |Republika Onlinewajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi baik denda dan pidana
Read more »



Render Time: 2025-04-02 22:13:49