Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 5.000
Sementara itu harga jual kembali emas Antam juga naik Rp 5.000 menjadi Rp 956.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis senilai Rp 951.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.- Harga emas 0,5 gram: Rp582.500- Harga emas 5 gram: Rp5.100.000- Harga emas 50 gram: Rp50.395.000- Harga emas 500 gram: Rp502.820.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp 1.065.000 per Gram, Berapa Harga Buyback?Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp 1.065.000 per Gram, Berapa Harga Buyback? TempoBisnis
Read more »
Harga Emas Pegadaian 31 Mei 2023, Antam dan UBS Naik, Jual Atau Beli?Harga emas di Pegadaian hari ini terpantau kompak mengalami kenaikan pada cetakan Antam dan UBS.
Read more »
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cuan Awal Bulan?Harga emas 24 karat di Pegadaian terpantau naik untuk cetakan Antam dan cetakan UBS naik pada Kamis (1/6/2023). Harga emas cetakan termurah dibanderol Rp555.000
Read more »
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Termurah Rp580.000Harga emas Antam hari ini, Kamis (1/6/2023) terpantau naik Rp4.000 per gram. Cetakan terkecil 0,5 gram sekaligus termurah dihargai Rp580.000.
Read more »
Harga Emas Antam Naik Lagi, Makin Jauh dari Rp 1 JutaHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. atau yang dikenal dengan Antam naik pada Kamis (1/6/2023).
Read more »
Harga Emas Antam Naik di Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Cek Rinciannya di SiniHarga emas Antam hari ini belum termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Hingga pukul 08.28 WIB, harga emas Antam sebagian besar masih ada.
Read more »