Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di Bima

Philippines News News

Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di Bima
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 78%

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020.

Terdakwa korupsi pemotongan dana bansos kebakaran di Kabupaten Bima Sukardin duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hukuman yang menyatakan dirinya bebas dari segala dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin .

"Menyatakan Ismud tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sehingga dengan ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua majelis hakim Mukhlasuddin membacakan putusan untuk terdakwa Ismud dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Senin.

Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Jaksa pun sebelumnya menjelaskan perihal awal mula perkara korupsi ini terungkap, yakni dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kasus Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan PenjaraKasus Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Edward Soeryadjaya 2 tahun dan 9 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)...
Read more »

Panggil Tergugat Via Koran, Majelis Hakim PN Denpasar Diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah AgungPanggil Tergugat Via Koran, Majelis Hakim PN Denpasar Diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah AgungMajelis hakim memainkan perkara diduga terjadi di PN Denpasar. Seorang pencari keadilan Barata Sembiring Brahmana, 84, warga Balikpapan Permai C II No 94 RT/RW 015/000, Kelurahan/Desa Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Kaltim, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini
Read more »

Majelis hakim PN Jakpus tunda sidang perdana gugatan Partai BerkaryaMajelis hakim PN Jakpus tunda sidang perdana gugatan Partai BerkaryaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum ...
Read more »

Mantan Hakim Agung: Perampasan Aset Hanya Bisa Lewat Pengadilan |Republika OnlineMantan Hakim Agung: Perampasan Aset Hanya Bisa Lewat Pengadilan |Republika OnlinePelaksana perampasan aset tidak bisa dilakukan PPATK
Read more »

Penuh Subjektivitas, Pembelaan Linda Pujiastuti dan Kasranto Ditolak Jaksa Penuntut!Penuh Subjektivitas, Pembelaan Linda Pujiastuti dan Kasranto Ditolak Jaksa Penuntut!Jaksa memohon kepada majelis hakim agar tetap sependapat dengan surat tuntutan, yang menuntut Linda dan Kasranto...
Read more »

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Tulis Curhatan, Mengaku Jadi Korban Pemerasan Penyidik KPK |Republika OnlineEks Wali Kota Cimahi Ajay Tulis Curhatan, Mengaku Jadi Korban Pemerasan Penyidik KPK |Republika OnlineAjay merasa putusan majelis hakim tak adil dan mencederai keadilan masyarakat.
Read more »



Render Time: 2025-03-17 14:01:43