Hakim konstitusi mempertanyakan perubahan sikap KPU soal kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Daftar Calon Tetap.
dalam daftar calon tetap atau DCT partai politik. Pada 2014, KPU dengan tegas mencoret partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen tersebut sehingga tidak dapat mengikuti pemilihan. Namun, pada”Pada Pemilu 2014, di daerah pemilihan Jawa Tengah III dan Jawa Barat IV, PPP tidak boleh ikut pemilu karena tidak memenuhi proporsi 30 persen keterwakilan perempuan . Kami bawa ke Bawaslu, ketuanya Pak Mohammad waktu itu.
Sikap KPU ini dinilai berbeda oleh Arsul. Ia menceritakan pengalaman PPP dicoret dari pemilihan di dua dapil sehingga PPP harus membawa persoalan tersebut ke Bawaslu. Pada 5 Juli 2013, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan PPP dan memerintahkan kepada KPU agar memperbolehkan PPP mengikuti pemilu di dua dapil tersebut dengan catatan harus memperbaiki daftar calon anggota legislatif yang diajukan.
Sekarang KPU beda. Saya ingin mendapat pencerahan dari Agus , perbedaan sikap antara KPU tahun 2014 dan 2024 ini seperti apa? Menurut Agus, KPU melihat kepentingan yang lebih besar, yaitu menyangkut tahapan pemilu. ”Kalau harus dilaksanakan pada 2024, itu harus menggeser semua tahapan dan itu mengganggu desain ketatanegaraan kita. Itu barang kali secara teknis pemilu yang akan menjadi pertimbanganIa juga menegaskan, pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan merupakan domain partai politik. Tugas KPU adalah mencatat kemudian memverifikasinya.
Anggota KPU, Mochammad Afifudin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah terkait dengan terbitnya putusan MA berkenaan dengan syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Di antaranya, KPU sudah menyurati pimpinan partai politik pada 1 Oktober 2023 atau berselang lebih kurang satu bulan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Agustus 2023. KPU menghimbau agar partai politik mengikuti putusan MA.
Arsul Sani Utama Sengketa Hasil Pemilu Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 News
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kelakar Hakim Arief Hidayat Sebut PPP Tak Lolos DPR gegara Ditinggal Arsul SaniArsul Sani merupakan eks politikus PPP yang sempat jabat Anggota DPR. Arsul kini jabat hakim konstitusi.
Read more »
PPP Tidak Ada Konflik Kepentingan pada Hakim Konstitusi Arsul SaniKoordinator LBH PPP Erfandi Syaqroni menegaskan tidak ada konflik kepentingan di sidang PHPU legislatif 2024 meskipun Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut dalam sidang perkara
Read more »
Arsul Sani Jadi Hakim Sengketa Pileg Yang Diajukan PPP, Wakil Ketua MK Beri PenjelasanArsul Sani yang juga mantan politikus PPP akan tetap mengikuti jalannya persidangan jika partai berlambang Kakbah itu menjadi pemohon atau pihak terkait
Read more »
Hakim Arsul Sani tetap Ikut Sidang Sengketa Pileg terkait PPP, Tapi Tak Ikut Memutus PerkaraArsul Sani tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara terkait PPP.
Read more »
MK Pastikan Arsul Sani Ikut Jadi Hakim Perkara Gugatan Pileg PPP, Tapi Tidak Ikut MemutusSaldi mengatakan, Arsul Sani tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang diajukan PPP
Read more »
Penjelasan MK soal Arsul Sani Jadi Hakim di Sidang Sengketa Pileg PPPMK mulai mengadili ratusan perkara sengketa Pileg 2024. Dalam sidang ini, hakim konstitusi Arsul Sani tetap dilibatkan menangani perkara PPP, meski dia pernah jadi pengurus di partai tersebut.
Read more »