Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi KPK_RI HakimAgunng KPK
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal di ruang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa .
Baca Juga:Jaksa penuntut umum KPK Arif Rahman mengatakan, majelis hakim memutus vonis bebas bagi terdakwa Gazalba Saleh.“Intinya dakwaan tidak terbukti, jadi dakwaan ini bebas,” ucap Arif seusai pembacaan putusan. Baca Juga:Kata Arif, JPU masih punya upaya hukum banding merespons putusan majelis hakim. Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, JPU bakal mengajukan kasasi.
“Kami masih ada upaya hukum, jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini,” tuturnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN BandungHakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung Baca di
Read more »
KPK Bakal Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba SalehKPK memastikan bakal kasasi putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh terkait perkara suap di MA.
Read more »
PN Bandung Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Langsung Ajukan KasasiMajelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Read more »
KPK Koordinasi ke Kapolri Usut Motif Kiriman Bunga Buntut Penetapan Tersangka KabasarnasKPK menyerahkan penyelidikan kiriman bungake rumah pejabat struktural dan pimpinan KPK kepada Kepolisian.
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkit yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat KPK memp...
Read more »