Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mohammad Anam kemarin (5/4). Guru tidak tetap (GTT) berusia 37 tahun asal Singosari itu dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap lima murid perempuannya.
Anam yang mengikuti sidang dari Lapas Lowokwaru tampak pasrah mendengar putusan tersebut. Padahal, hukuman 20 tahun penjara adalah ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal kekerasan seksual yang dijeratkan kepada pengajar sekolah di Desa Baturetno itu. Bahkan, putusan hakim itu tergolongatau melebihi tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan sebesar 18 tahun penjara.
Pada sidang yang dimulai pukul 11.23 itu, hakim mendasarkan putusan pada dakwaan primer dari jaksa. Yakni pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 E dan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakpasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Kesaksian para korban di persidangan juga menyebutkan bahwa Anam selalu mengancam para korban saat melampiaskan hasrat seksualnya. Caranya dengan meminta korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Ancaman itu membuat para korban yang masih anak-anak merasa takut. ”Korban terpaksa menuruti untuk tidak mengatakan yang sebenarnya,” imbuh Anton.
Sementara itu, kuasa hukum dan pendamping para korban Achmad Hussarri SH mengatakan bahwa putusan untuk Anam sudah tepat. Apalagi perbuatan itu juga dilakukan kepada korban yang masih terhitung keluarga. ”Jelas hal itu merupakan hal pemberat. Apalagi pekerjaan terdakwa adalah guru. Itu saja sudah sangat memberatkan,” tandasnya.Anam yang mengikuti sidang dari Lapas Lowokwaru tampak pasrah mendengar putusan tersebut.
Pada sidang yang dimulai pukul 11.23 itu, hakim mendasarkan putusan pada dakwaan primer dari jaksa. Yakni pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 E dan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakpasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Kesaksian para korban di persidangan juga menyebutkan bahwa Anam selalu mengancam para korban saat melampiaskan hasrat seksualnya. Caranya dengan meminta korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Ancaman itu membuat para korban yang masih anak-anak merasa takut. ”Korban terpaksa menuruti untuk tidak mengatakan yang sebenarnya,” imbuh Anton.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dukung Usaha Ternak, BBIB Singosari Gelar Bimtek Seleksi Indukan OnlinePermasalahan yang sering dihadapi peternak adalah selama ini memilih indukan hanya dari pertimbangan visual saja.
Read more »
Tas Hermes Milik Krisdayanti Curi Perhatian saat Blusukan di Pasar SingosariTas Hermes yang Krisdayanti pakai merupakan koleksi edisi terbatas dengan nominal mencapai lebih dari 65 juta.
Read more »
Krisdayanti Jadi Sorotan, Blusukan di Pasar Pakai Tas HermesKrisdayanti blusukan ke Pasar Singosari dan berinteraksi dengan para pedagang pasar sambil menenteng tas Hermes.
Read more »
Gauli Gadis Gangguan Mental, Dua Pria Bejat Asal NTT Diseret ke Pengadilan, Begini ModusnyaJika sudah nafsu birahi, aca pada orang yang gelap mata. Dua lelaki asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa diseret ke kursi pesakitan di ruangan sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 4 April 2023. Mereka adalah Soleman Lenggu alias Jolang, 46, dan Kornelis Kale alias Adi, 38. Para
Read more »
AT Menyetubuhi Anak Tiri dan Menghabisi Nyawa Bayinya Sendiri, BejatPolisi menangkap seorang pria berinisial AT, 45, yang menyetubuhi anak tiri di rumahnya, Kampung Pulo Rengas, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Read more »
Siasat Bejat Ayah Hamili Anak Tiri lalu Bunuh Bayi: Janjikan Korban HPPria di Bekasi memperkosa anak tirinya hingga hamil. Tersangka memperkosa korban saat istrinya sedang pergi dengan iming-iming akan membelikan HP.
Read more »