OJK menyebutkan akan menyelesaikan berbagai kasus di industri asuransi agar tidak menyeret sektor keuangan lainnya seperti pasar modal hingga jasa penunjang.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa berbagai masalah asuransi memiliki transmisi risiko yang besar terhadap sektor jasa keuangan lainnya seperti pasar modal hingga jasa penunjang seperti akuntan publik. Untuk itu, kasus gagal bayar di industri asuransi perlu ada penyelesaian masalah yang baik.
“Apa yang diselesaikan di tempat Pak Ogi [sektor industri keuangan non bank/IKNB] potensi implikasi dan transmisi kepada yang lain itu kuat, [terutama] yang asuransi,” ujar Ogi pada acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, hari ini Selasa . Mahendra menyebut bahwa permasalahan asuransi dapat membawa risiko bagi pasar modal, karena dana jumbo di asuransi masuk menjadi investasi di pasar modal. Risiko itu telah terlihat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Buntut Polis Bodong Wanaartha, OJK Batalkan Izin KAP CrowePengenaan sanksi tersebut sebagai buntut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Read more »
Jurus Bos OJK Selesaikan Kasus Asuransi Hingga Saham GorenganJawaban Bos OJK Soal Kasus Asuransi Hingga Pinjol & Saham Gorengan
Read more »
OJK: Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh, Nilainya Rp 30,55 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp 30,55 triliun atau tumbuh sebesar 5,22 persen.
Read more »
Bos OJK Ultimatum Perusahaan Asuransi Kresna LifeKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, akan mengambil tindakan tegas kepada Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran.
Read more »
Sertifikasi Direksi Belum Terpenuhi, OJK Bekukan Pialang Asuransi Bintang Jasa SelarasOJK menyebutkan sanksi kepada Bintang Jasa Selaras Insurance Broker disebabkan belum terpenuhinya sertifikasi yang dipersyaratkan bagi direksi.
Read more »