Terpidana kasus pembunuhan berencana yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pindah tahanan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.
dipindahkan tempat penahanannya dari semula Lapas Salemba ke Lapas Cibinong. Keputusan tersebut juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor pembinaan."Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan pertimbangan pembinaan," ujar Rika saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa .
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.