Menteri BUMN Erick Thohir melantik 3 orang pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian BUMN. Diantaranya, 1 jabatan deputi dan 2 jabatan staf ahli.
Ketiga Pejabat Tinggi Madya tersebut adalah Robertus Billitea sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Wahyu Setyawan selaku Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis, dan Andus Winarno sebagai Staf Ahli Bidang Industri.
Erick membebani tugas ke tiga orang tersebut. Misalnya, tugas yang akan dipikul oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yaitu menggodok Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara . Untuk itu, dia meminta kedua Staf Ahli untuk mendefinisikan keempat fokus tersebut dalam Peta Biru Kementerian BUMN Tahun 2024-2034.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Presiden Jokowi Mengapresiasi Keberhasilan Erick Thohir Memimpin Kementerian BUMNPresiden Jokowi Mengapresiasi keberhasilan Menteri BUMN Erick Thohir memimpin Kementerian BUMN.
Read more »
Erick Thohir Tunjuk Mantan Bos BPUI Jadi Deputi Kementerian BUMNMenteri BUMN Erick Thohir baru saja melantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat Eselon I) di lingkungan Kementerian BUMN.
Read more »
Bahas RUU BUMN di DPR, Erick Singgung PMN, Bonus, hingga Sanksi DireksiMenteri BUMN Erick Thohir mengusulkan 3 hal ke DPR terkait pembahasan RUU BUMN.
Read more »
Erick Thohir Dukung Kolaborasi Rumah BUMN dan Bisa TumbuhErick Thohir dukukng kolaborasi Rumah BUMN dan Bisa Tumbuh guna menyejahterakan UMKM.
Read more »
Erick Thohir Diskusi Bersama Peraih Nobel Ekonomi untuk Sejahterakan IndonesiaMenteri BUMN Erick Thohir berkomitmen nyata untuk menyejahterakan negara dan bangsa Indonesia ke depan.
Read more »
Anak Buah Erick Thohir Ungkap Ratusan Calon Investor Kepincut Proyek BUMNDalam agenda business matching pada ASEAN Indo-Pacific Forum (AIPF) 2023, BUMN fokus menawarkan proyek di sektor strategis. Diantaranya, energi, minyak dan gas bumi (migas), hingga proyek jalan tol.
Read more »