Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah.
Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo dan AG membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar subsider hukuman penjara 6 bulan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Kasus Penganiayaan David Hari IniPejabat Humas PN Jaksel mengatakan sidang pembacaan vonis terhadap Mario Dandy dan Shane akan dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (7/9).
Read more »
Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari IniTerdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis Hari Ini
Read more »
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar JeraMario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Read more »
Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum David Berharap Hukuman MaksimalSebelumnya Mario dituntut 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi senilai Rp120 miliar lantaran terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat.
Read more »
Ayah David Ozora Minta Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis MaksimalAyah David Ozora Jonathan berharap majelis hakim jatuhi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Read more »
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Terdakwa Miliki Unsur Kesengajaan,'Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,' kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono.
Read more »