Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
, Jakarta, Selasa pagi. Karen akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas di PT Pertamina."Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pemeriksaan Karen melalui pesan tertulis, Selasa .
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Calon Anggota Timnas Pemenangan AMIN: Eks Kapolri, Eks Jampidum, Eks Jamintel, Eks Artis dan LBHTiga partai politik atau parpol pada Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKS dan PKB sudah menyisir sejumlah nama yang akan ikut masuk dalam Timnas Pemenangan AMIN di pilpres
Read more »
Karen Agustiawan Kini Bebas dari Status PencegahanMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan kini bisa bebas ke luar negeri setelah status pencegahannya selesai.
Read more »
Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Ditahan KPK!KPK menahan eks Dirut PT Transjakarta, sekaligus eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras.
Read more »
Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPKMANTAN Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos).
Read more »
Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos, KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo"Didalami peran yang bersangkutan (Kuncoro Wibowo) sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," ujar Ali.
Read more »
Kasus Korupsi Beras Bansos, KPK Tahan Eks Dirut PT BGR Kuncoro WibowoKuncoro ditahan di rutan KPK selama 20 hari untuk keperluan penyidikan yakni dari 18 September - 7 Oktober 2023.
Read more »